Persyaratan Pendaftaran Cpns Kejaksaan 2021 – Jakarta, Bisnis Aceh – Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Bambang Sugeng Rukmono, SH. MM MH menerbitkan pemberitahuan mengenai perubahan persyaratan administrasi penerimaan calon pegawai negeri sipil pada Kejaksaan RI Tahun 2021.
Sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Nomor: B-2/C/Cp.2/07/2021 tanggal 07 Juli 2021 Perubahan Surat Pemberitahuan Nomor: Peng-01/C/Cp.2/06/2021 PNS Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon (CPNS) Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2021.
Persyaratan Pendaftaran Cpns Kejaksaan 2021
Leo mengatakan, pengumuman tersebut disampaikan mengingat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat penyakit virus corona (COVID-19) tahun 2019 di wilayah Jawa dan Bali yang membatasi pergerakan masyarakat yang mengurus keperluan administrasi di kantor-kantor pemerintah.
Kacabjari Tarempa Berharap Anak Daerah Ikut Daftar Cpns Kejaksaan Ri Gerbangkepri.com
Mengingat pertimbangan tersebut, Komisi Seleksi CPNS Kejaksaan Agung mengubah pengumuman nomor: PENG-01/C/Cp.2/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi Pengadaan CPNS. calon pelayan. Untuk tahun anggaran Indonesia 2021 Kejaksaan,” ujarnya.
Banyak hal yang bersifat formal diubah dengan pendekatan yang tetap mengedepankan hal-hal penting seperti yang telah dikemukakan sebelumnya. Beberapa ketentuan yang diubah adalah sebagai berikut:
1. Persyaratan khusus seperti “Dilarang melakukan administrasi/konsumsi narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya” pada seluruh struktur status yang diverifikasi dengan mengunggah dokumen “Pemindaian surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan zat narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya”. Diubah menjadi “Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Bahan Tidak Digunakan” untuk melakukan uji narkoba yang ditandatangani oleh dokter unit pelayanan kesehatan negara atau pejabat yang berwenang pada suatu instansi/lembaga. Lainnya zat adiktif yang ditandatangani oleh dokter pelayanan kesehatan negara atau pejabat yang berwenang pada instansi/organisasi yang melakukan pengujian zat obat yang bersangkutan, dalam hal pemohon tidak dapat melakukan perjalanan atau mengurus surat keterangan tersebut karena kebijakan PPKM yang mendesak, maka pengunggahan surat keterangan tersebut dapat berupa scan surat pernyataan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, yang ditandatangani oleh pemohon terhadap psikotropika, prekursor, dan zat ketergantungan lainnya dengan 2 (dua) orang saksi, yaitu. orang tua/wali/anggota keluarga yang sudah dewasa dan ketua RT. )/Rukun Warga (RW)/Upazila Petugas Desa atau Desa” dapat diunduh dari website www.rekmen.kejaksaan.go.id.
2. Persyaratan khusus seperti “belum pernah menikah dan siap menikah kecuali diangkat menjadi PNS” dalam formasi jabatan Jaksa Spesialis I, Analis Rancangan Kontrak dan Penjaga Tahanan/Narapidana, yang diverifikasi dengan memuat. Dokumen “Surat Keterangan Belum Kawin dari Lurah/Kepala Desa” diubah menjadi “Scan Surat Keterangan Belum Kawin dari Lurah/Kepala Desa”. Apabila pemohon karena kebijakan PPKM darurat tidak dapat melakukan perjalanan atau mengurus surat keterangan yang bersangkutan, maka pengunggahan surat keterangan yang bersangkutan dapat berupa scan surat pernyataan belum menikah yang telah ditandatangani. Bermaterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupee) dengan 2 (dua) orang saksi yaitu. orang tua/wali/anggota keluarga yang sudah dewasa dan Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/Kepala Desa. atau fasilitas kecamatan tempat mereka tinggal” formatnya dapat diunduh di website www.recruitment .kejaksaan.go.id.
Nah Lho, Kaum Jomblo Punya Peluang Besar Diterima Di Cpns 2023 Kejaksaan Ri, Ini Daftar Formasi Dan Syarat
3. Persyaratan khusus “…dengan standar BMI antara 18-25, tinggi badan minimal 160 (seratus enam puluh) cm dan postur tubuh ideal antara 155 (seratus lima puluh) cm untuk wanita. ) cm” Pengacara Ahli Pertama , Analis Naskah Rancangan perjanjian pembentukan status dan pendampingan bagi narapidana/napi yang dibuktikan dengan dokumen ini ditandatangani secara elektronik dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSrE. CARA UPLOAD DOKUMEN” Scan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit/Puskemas Pemerintah/Swasta yang memuat tinggi badan minimal 160 (seratus 60) cm untuk laki-laki dan 155 (seratus 55) cm untuk perempuan dengan BMI 18-25 Ubah menjadi “scan” surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah/Swasta/Pusat Kesehatan Masyarakat dengan tinggi badan minimal 160 (seratus 60) cm untuk laki-laki dan 155 (seratus 55) cm untuk perempuan dapat melakukan perjalanan atau memproses surat keterangan tersebut, dengan mengunggah surat keterangan tersebut. dapat berupa surat keterangan scan yang memuat tinggi badan minimal 160 (seratus enam puluh) sentimeter untuk laki-laki dan 155 (155) sentimeter untuk perempuan dengan BMI 18 -25 10.000,00 (sepuluh ribu rupee) dengan biaya yang ditandatangani. oleh 2 (dua) orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang sudah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT) / Rukun Varga (RW) / Perangkat Permukiman Desa atau Kelurahan” dalam format yang dapat diunduh di website www.rekmen. kejaksaan.go.id
4. Mengunggah dokumen berupa “Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Tinggal Terdaftar yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Kependudukan (Disdukcapil)/Kabupaten bagi seluruh struktur status yang belum memiliki eKTP. Apabila pemohon bertempat tinggal cocok dengan alamat KTP. Bila tidak, yang bersangkutan harus menyerahkan surat keterangan dari lurah/kepala desa bahwa yang bersangkutan berdomisili di tempat tersebut (di-scan dengan KTP dalam berkas)” diubah menjadi “Kartu Tanda Penduduk (KTP) KTP) atau surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kecamatan yang belum memiliki e-KTP. Jika tempat tinggal pemohon tidak sesuai dengan alamat KTP, tempat tinggal dari kepala desa yang menyatakan yang bersangkutan berdomisili di negara tersebut Surat keterangan harus diserahkan (di-scan dengan KTP. Apabila pemohon berhalangan karena kebijakan PPKM darurat) untuk melakukan perjalanan atau mengurus surat keterangan tersebut. Mengunggah surat keterangan tersebut sebagai Surat Keterangan Tempat Tinggal yang dibuat oleh Ketua Rukun Tetangga (RT) / Rukun Tetangga (RW) dapat berupa Perangkat desa atau kelurahan tempat tinggal (di-scan dengan KTP dalam berkas).
5. Memperjelas persyaratan akreditasi untuk pembentukan tenaga kejaksaan spesialis pertama dan analis teks kontrak, yang pada dasarnya “memiliki kualifikasi pendidikan sesuai kebutuhan lokasi, diakui oleh Badan Akreditasi Nasional untuk program studi dari universitas negeri atau pribadi. Pendidikan (BAN-PT) apabila diterbitkan Ijazah, dengan pengakuan minimal B, sesuai persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta yang diakui oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) yang diakreditasi oleh Perguruan Tinggi Nasional. (BAN-PT ), badan akreditasi untuk
6. Mengubah pengertian formasi khusus Cumlaude yang semula “Cumlaude adalah pelamar dari lulusan universitas dalam atau luar negeri khotbah Cumlaud /A/ dengan predikat sangat baik dari universitas ternama dan program studi A/sangat diakui Tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah pada saat wisuda dan Surat Keterangan Gelar atau Nilai dengan predikat Cumlaud/dengan predikat sangat memuaskan, diubah menjadi “Pemohon merupakan lulusan perguruan tinggi dalam atau luar negeri dengan predikat Cumlaude pada jenjang akademik lebih rendah sebagai Gelar Sarjana”. D-IV) dengan predikat Cumlaude/A/Unggul dari universitas yang diakui dan disertifikasi berdasarkan tanggal kelulusan yang ditulis dalam program studi A/Unggul yang diakui pada saat kelulusan. atau transkrip nilai.”
Ingin Jadi Cpns 2021? Yuk Simak Jadwal Seleksinya
7. Mengubah tabel kualifikasi pendidikan khusus untuk jabatan Jaksa Spesialis I yang semula “S-1 Ilmu Hukum”, menjadi “S-1 Sarjana Hukum atau Ilmu Hukum”.
8. Perubahan persyaratan khusus untuk jabatan Pejabat Pembuktian, Pengolah Data Perkara dan Keputusan, Pengolah Data Intelijen, Pengelola Pengaduan Masyarakat, Eksekutif/Terampil – Auditor dan Jurnalis yang semula “Berusia Maksimal 30 (tiga puluh) tahun”. pada Waktu Pendaftaran Portal BKN diubah menjadi “Usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran di Portal SSCASN BKN”.
9. Mengubah persyaratan khusus status Narapidana/Narapidana Penjaga yang semula “Berusia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 28 (28) tahun pada saat pendaftaran di Portal SSCASN BKN”, “Umur minimal pada saat pendaftaran di Portal SSCASN BKN”. Pendaftaran pada portal SSCASN BKN – Diubah menjadi minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 30 (tiga puluh) tahun”.
10. Pelamar yang mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud pada No.1. 3, Pemberitahuan Nomor: PENG-01/C/Cp.2/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 untuk diminta menyerahkan berkas-berkas sebagaimana dimaksud sehubungan dengan pelaksanaan seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil di Kejaksaan RI untuk TA 2021. Jakarta, 08 Juli 2021 harus diserahkan sesuai dengan petunjuk di bawah ini sebelum penyerahan.
Pengumuman Seleksi Casn Kejaksaan 2023
Untuk lebih jelasnya lihat Surat Pernyataan Nomor: B-2/C/Cp.2/07/2021 Tanggal 07 Juli 2021 Perubahan Nomor. Surat Pemberitahuan : Peng-01/C/Cp.2/06/2021 Tentang Pelaksanaan Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia bagi. Kali ini Kejaksaan mengumumkan perubahan mengenai Ketentuan Seleksi CPNS Jaksa 2021 2021 Ketentuan Seleksi CPNS Jaksa pasti ada 9 poin yang diubah. Akun Instagramnya tertulis @kejaksaan.ri. Kejaksaan berkomitmen untuk sepenuhnya mematuhi, mendukung dan mensukseskan CMP darurat yang sedang berlangsung di Pulau Jawa dan Bali. “Untuk itu, banyak terjadi perubahan ketentuan seleksi seleksi CPNS Kejaksaan Agung RI sebagai adaptasi situasi darurat PPKM ini,” “
Scan surat keterangan bebas obat yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada unit pelayanan kesehatan, pemerintah atau badan/lembaga yang berwenang melakukan pengujian bahan obat yang bersangkutan.
Scan surat pernyataan tidak mabuk/tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat narkotika lainnya yang ditandatangani oleh pemohon bermaterai Rp 10.000,- yang ditunjukkan oleh dua orang saksi yaitu. orang tua/wali/anggota keluarga.
Pendaftaran cpns 2021 kejaksaan, persyaratan pendaftaran cpns kejaksaan, pendaftaran cpns kejaksaan 2023, pendaftaran cpns kejaksaan, persyaratan pendaftaran kejaksaan, link pendaftaran cpns kejaksaan 2023, persyaratan cpns kejaksaan, persyaratan pendaftaran cpns 2023, syarat pendaftaran cpns kejaksaan, info pendaftaran cpns kejaksaan 2021, pendaftaran cpns kejaksaan 2021 lulusan sma, persyaratan tes cpns kejaksaan